1.
Pengauditan
Pengauditan
adalah suatu prose sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang
berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi secara objektif untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi
dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Definisi dari pengertian pengauditan mempunyai arti yang
luas dan berlaku untuk segala macam jenis pengauditan yang memiliki tujuan
berbeda-beda. Dalam makalah ini pembahasan mengenai definisi anak kalimat
adalah dalam lingkup audit atas lapran dari suatu organisasi bisnis, atau
disebut audit laporan keuangan.
Proses
sistematis.
Kata sistematis mengandung implikasi yang berkaitan dengan
berbagai hal, yaitu: bahwa perencanaan audit dan perumusan strategi audit
merupakan bagian penting dari prses audit, bahwa perncanaan audit dan strategi
audit harus berhubungan dengan pemilihan dan penilaian bukti untuk tujuan audit
tertentu, bahwa banyak tujuan audit tertentu dan bukti untuk mencapai
tujuan-tujuan audit tersebut saling berkaitan, dan bahwa saling keterikatan
tersebut menuntut auditor untuk membuat banyak keputusan di dalam perencanaan
dan pelaksanaan audit.
Statement
of Basic Auditing Concept menyatakan bahwa proses sistematis mengandung arti bahwa
pengauditan didasarkan pada (paling tidak sebagian diantaranya) disiplin dan
filosofi metoda ilmiah. Hal ini memang ada benarnya, karena audit menyangkut
permusan dan pengujian hipotesa ilmiah karena metoda penyelidikan secara
sepenuhnya melaksanakan metoda ilmiah, karena metoda penyelidikan secara ilmiah
sangat terstruktur yang seringkali tidak diperlukan dalam audit. Memang audit
harus merupakan hasil dari pelaksanaan suatu rencana dan penerapan dari suatu
strategi audit, tetapi strategi dapat dilaksanakan dengan modifikasi yang cukup
luas selama audit berlangsung, yaitu ketika auditor mengumpukan dan
mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan suatu asersi tertentu yang
seringkali juga menyangkut komponen-komponen laporan keuangan yang berkaitan
satu sama lain.
Mendapatkan
dan mengevaluasi bukti secara obyektif. Kegiatan mendapat dan mengevaluasi
bukti merupakan hal yang paling utama dalam pengauditan. Jenis bukti yang
diperoleh dan kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi bukti bisa
berbeda-beda antara audit yang satu dengan audit lainnya., tetapi semua audit
berpusat pada proses mendapatkan dan mengevaluasi bukti. Dalam audit laporan
keuangan, bukti tentang tingkat kesesuaian antara asersi dalam laporan keuangan
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum terdiri dari data akuntansi (seperti
jurnal dan bku bnesar) dan informasi pendukung (seperti faktur, check. Dan
informasi yang diperoleh melalui wawancara, observasi, pemeriksaan fisik atas
aktiva, dan korespondensi dengan pelanggan).
Dalam definisi pengauditan di atas dinyatakan bahwa proses
mendapatkan dan mengevaluasi bukti harus dibedakan dari pengertian obyektif
pada bukti itu sendiri. Keobyektifan bukti adalah salah satu dari berbagai
faktor yang berhubungan dengan kegunaan bukti dalam mencapai tujuan pengumpulan
bukti yang bersangkutan. Keobyektifan dalam proses berkaitan dengan kemampuan
auditor untuk melaksanakan sifat tidak memihak di dalam memilih dan
mengevaluasi bukti. Sifat tidak memihak adalah bagian penting dari konsep
independensi auditor.
Asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi.
Asersi atau pernyataanyang dibuat
manajemen perusahaan yang melekat pada seperangkat lapiran keuangan adalah
subyek dari audit atas lampiran tersebut. Oleh karena itu apabila seorang
auditor akan mengaudit suat lapira keuangan maka ia harus memahami
asersi-asersi yang melekat pada setoap hal atau pos yang dilaporkan dalam
lapran keuangan. Istilah melekat dalam hal ini berarti tersirat dalam lapran
dan tidak ditulis secara eksplisit, tetapi pembaca laporan dianggap mengerti
mengenai asersi-asersi yang tidak diungkapkan secara tertulis tersebut. Sebagai
contoh, dalam laporan keuangan sebuah perusahaan manufaktur tercantum
“Persediaan…….Rp 752.400.000,00”. Asersi-asersi yang melaekat dalam pos ini
antara lain:
· Persediaan
secara fisik benar-benar ada;
· Dimiliki
perusahaann untuk dijual atau untuk digunakan dalam operasi;
· Meliputi
seluruh produk atau bahan mentah yang dimiliki (tidak kurang dan tidak lebih)
dimana pun mereka berada;
· Rp
752.400.000,0 merupakan angka terendah diantara cost dan harga pasar persediaan
tersebut (sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum).
· Diklafikasikan
dengan tepat dan diungkapkan dalam neraca secara memadai.
Asersi-asersi semacam ini juga
melekat pada pos-pos dan angka-angka rupiah lainnya yang dilaporkan dalam
laporan keuangan.
Hal penting yang perlu dicatat
adalah bahwa asersi-asersi tersebut dibuat oleh penyusun laporan keuangan yaitu
manajemjen perusahaan,untuk selajutnya dikomunikasikan kepada pemakai laporan
keuangan; jadi bukan merupakan asersi dari auditor. Asersi dari si auditor
dituangkan dalam komunikasi auditor dengan pembaca laporan dalam bentu sebuah
laporan auditor.
Mengingat bahwa subyek pengauditan
adalah informasi tentang tindakan-tindkan ekonomi, maka asersi-asersi haruslah
bisa dinyatakan dalam kuantitas (quantifiable)
dan harus dapat diaudit (auditable).
Sebagai contoh cost sebuah gedung bisa dinyatakan dalam kuantitas atau angka,
demikian pula jumlah lembar saham yang beredar, tetapi moral karyawan tidak
dapat dinyatakan dalam kuantitas tertentu. Informasi yang bisa dinyatakan dalam
kuantitas biasanya juga bisa diverifikasi, informasi yang tidak bisa
diberifikasi per definisi tidak bisa diaudit.
Tingkat
kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Segala sesuatu yang dilakukan selama audit dilaksanakan
memiliki satu tujuan utama, yaitu untuk merumuskan suatu pendapat auditor
mengenai asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi
yang telah diaudit. Pendapat atau opini auditor akan menunjukkan seberapa
jauh asersi-asersi tersebut sesuai dengan standar atau kriteria yang telah
ditetapkan, sebagai contoh dalam hal audit atas persediaan, kriteria yang
digunakan adalah standar akuntansi yang berlaku umum untuk persediaan yang
mensyaratkan bahwa persediaan harus benar-benar milik perusahaan, dan apabila
asersi lain yang melekat pada pos “persediaan...............Rp 752.400.000,00”
juga sesuai dengan prinsip akuntaansi yang berlaku umum, maka auditor akan
berkesimpulan bahwa telah terdapat kesesuaian antara asersi-asersi dengan
kriteria yang telah ditetapkan
Mengkomunikasikan
hasilnya pada pihak-pihak yang berkepentingan.
Hasil akhir dari segala macam audit adalah suatu laporan
yang berisi informasi bagi para pembacanya mengenai tingkat kesesuaian antara
asersi yang dibuat oleh klien dengan kriteria tertentu yang telah disepakati
sebagai dasar evaluasi. Dalam audit laporan keuangan, pengkomunikasian disebut
laporan auditor yang berisi simpulan yang dicapai auditor mengenai sesuai atau
tidaknya suatu laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Audit jenis lainnya juga mengharuskan auditor untuk menyampaikan laporan hasil
temuannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Sebagai contoh, setelah
selesai melakukan audit kesesuaian atas pajak yang dibayar seseorang, auditor
yang ditunjuk oleh kantor pajak akan menyusun laporan yang berisi pernyataan
tentang sejauh mana pajak yang telh dibayar sesuai dengan undang-undang
perpajakan yang berlaku. Demikian pula dengan auditor intern yang bekerja pada
suatu perusahaan akan menyusun laporan tentang hasil temuan berkenaan dengan
audit kesesuaian mengenai efektifitas pemakaian gudang yang telah dilakukannya.
Proses pengauditan mencakup tahap pelaporan dari suatu audit, dan dengan
laporan tersebut auditor mengkomunikasikan pedapatnya atau hasil evaluasinya
kepda pihak-pihak yang berkepentingan.
2.
Profesi
Akuntan Publik
Persyaratan Akuntan Publik Di Indonesia
Menurut pasal 6 SK Menkeu No.
43/1997, izin untuk membuka kantor akuntan publik (KAP) akan diberikan apabila
pemohon memenuhi persyaratan berikut:
a.
Berdomisili di wilayah Indonesia
b.
Memiliki Register Akuntan
c.
Menjadi anggota IAI
d.
Lulus ujian sertifikasi Akuntan
Publik yang diselenggarakan IAI
e.
Memiliki pengalaman kerja minimal 3
tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum sekurang-kurangny 3.000 jam
dengan reputasi baik.
f.
Telah menduduki jabatan manager atau
ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun.
g.
Wajib mempunyai KAP atau bekerja
pada koperasi jasa audit.
Register Akuntan
Adalah register yag diselenggarakan
oleh Departemen keuangan RI untuk mencatat nama orang-orang yang berhak
menggunakan gelar akuntan. Sebagimana diatur dalam pasal 3 ayat 4 undang-undang
no. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan. Mereka yang namanya
terdaftar dalam register tersebut diberi nomor register akuntan.
Menurut pasal 1 Undang-undang No.34
tahun 1954, gelar akuntan hanya diberikan kepada
mereka yang mempunyai ijazah akuntan sesuai dengan ketentun dan berdasarkan
undang-undang tersebut. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
ijazah sebagaimana disebutkan pada pasal 1 adalah:
a.
Ijazah yang diberikan oleh suatu
Universitas Negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut
undang-undang atau diakui pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan untuk
akunan pada badan perguruan tinggi tersebut telah selesai dengan baik.
b. Ijazah yang diterima sesudah lulus
dalam suatu ujian lain yang menurut pendapat panitia ahli termaksud dalam pasal
3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut
pada huruf a pasal ini.
Sebagai realisasi dari ketentuan di
atas, nomorregister akuntan hanya dapat diberikan oleh Departemen Keuangan RI
kepada:
a.
Lulusan Fakultas Ekonomi Jurusan
Akuntansi Universitas Negeri yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat
Jendrla Pendidikan tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Lulusan Ujian Negara Akuntansi (UNA)
yang diselenggarakan Departemen pnedidikan dan Kebudayaan. Ujian ini disediakan
bagi lulusan dari Jurusan Akuntansi pada Perguruan Tinggi Swsta (FE dan STIE)
dan Lulusan FE Negeri yang belum mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi untuk dibebeakan UNA.
Dalam perkembangannya dinas P dan K
menetapkan bahwa seseorang berhak menggunakan sebutan akuntan (bukan gelar
namun sebutan profesi) apabila yang bersangkutan telah lulus dari suatu
Pendidikan Profesi Akuntansi yang diselenggarakan oleh perguruan inggi yang
telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jendral pendidikan tinggi.
Pendidikan profesi akuntansi dapat diikuti oleh mereka yang telah lulus dari
program S1 Jurusan Akuntansi. Peratutran ini berlaku sama, baik pada perguruan
tinggi negeri maupun swasta sehingga ujian negara akuntansi juga dihapuskan.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Sejak tahun 1997, Departemen
Keuangan RI telah menetapkan ketentuan baru tentang persyaratan pembukuan
kantor akuntan publik. Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa ijin
berpraktek sebagai akuntan publik hanya akan diberikan kepada mereka yang telah
bersertifikat akuntan publik (BAP). Untuk memperoleh sertifikat tersebut para
calon akuntan publik wajib mengikuti ujian nasionalyang diselenggarakan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
(USAP).Ujian ini diselenggarakan 2 kali setahun yaitu setiap bulan Mei dan
November. Ujian dilaksanakan selama dua hari penuh mulai pukul 08.00 hingga
pukul 17.00 yang meliputi lima mata ujian yaitu:
1. Teori dan Praktik Akuntansi Keuangan (4 jam)
2. Auditing dan Jasa Profesional Akuntan Publik (4 jam)
3. Akuntansi Menejemen dan Menejemen Keuangan (1,5 jam)
4. Sistem Informasi Akuntansi (2,5 jam)
5. Perpajakan dan Hukum Komersial (3,5 jam)
Mata ujian 1 dan 2 diberiakan pada hari pertama sedangkan
mata ujian 3,4 dan 5 diberiakan pada hari kedua.
Pengalaman Kerja
Banyak negara yang menetapkan pengalaman
kerja di bidang pengauditan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh
ijin berpraktik sebagai akuntan publik. Di Indonesia setiap calon akuntan
publik harus telah memiliki pengalaman bekerja di kantor akuntan publik
sekurang-kurangnya 3 tahun dan pengalaman di bidang pengauditan
sekurang-kurangnya 3.000 jam dengan reputasi baik. Setelah seseorang
mendapatkan ijin praktik, ia masih memiliki kewajiban untuk terus memelihara
dan meningkatkan kemampuan dan kemampuannya melalui pendidikan formal maupun
non formalyang disebut pendidikan profesional berkelanjutan. Tujuan dari
ketentuan ini agar akuntan publik selalu mengikuti perkembangan mutakhir di
bidang akuntansi, pengauditan dan bidang-bidang terkait lainnya.
Di Ameriaka Serikat berlaku
ketentuan persyaratan pengalaman bekerja yang berbeda dari masing-masing negara
bagian. Sejumlah negara bagian tidak mensyaratkan pengalaman bekerja, sedangkan
sejumlah negara bagian lain mensyaratkan pengalaman bekerjadi bidang
pengauditan (tidak perlu di kantor akuntan publik, misalnya sebagai tenaga
pembukuan di perusahaan) selama satu hingga dua tahun. Ada juga suatu negara
bagian yang secara spesifik menetapkan harus pernah bekerja di kantor akuntan
publik. Selain itu persyaratan mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan (
contiuning profesional education)
juga banyak berlaku di banyak negara bagian.
Kantor Akuntan Publik
Menurut SK menkeu No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 jnuari 1997
sebagaimana diubah dengan SK Menkeu No. 470/KMK.017/1999 tertanggal 4 Oktober
1999, kantor akuntan publik merupakan lembaga yang memiliki izin dari mentri
keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam menjalankan pekerjaannya.
Struktur Kantor Akuntan Publik
Mengingat pekerjaan audit atas laporan keuangan menuntut
tanggungjawab yang besar, maka pekerjaan pprofesional kantor akuntan publik
menuntut tingkat independensi dan kompetensi yang tinggi pula. Independensi
memungkinkan auditor untuk menarik kesimpula tanpa bias tentang laporan
keuangan yang diauditnya. Kompetensi memungkinkan auditor melakukan audit
secara efisien dan efektif. Adanya kepercayaan atas independensi dan kompetensi
auditor , menyebabkan pemakai bisa mengandalkan diri pada laporan yang dibuat
auditor. Oleh karena kantor akuntan publik demikian banyak jmlahnya, maka
tidaklah mungkin bagi pemakai laporan untuk menilai independensi dan kompetensi
masing-masing kantor akuntan publik. Oleh karena itu struktur kantor akuntan
publik akan sanagt berpengaruh terhadap hal ini, walaupun tidak menjamin
sepenuhnya.
Bentuk usaha KAP yang dikenal menurut hukum di Indonesia ada
dua macam yakni:
1. KAP dalam bentuk usaha sendiri. KAP
bentuk ini menggunakana nama akuntan publik yang bersangkutan
2. KAP dalam bentuk usaha kerjasama.
KAP bentuk ini menggunakan nama sebanyak-banyaknya tiga nama akuntan publik
yang menjadi rekan/partner dalam KAP yang bersngkutan.
Tanggung jawab KAP Usaha Sendiri adlah akuntan publik yang
bersangkutan sedangkan penanggungjawab KAP usaha kerjasama adalah dua orang
atau lebih akuntan publik yang masing-masing merupakan rekan/ partner dan salah
seorang bertindak sebagai rekan pimpinan.
KAP yang berbentuk usaha sendiri sangat sedikit jumlahnya,
sebagian besar memilih bentuk usaha kerjasama. Dalam usaha kerjasama, beberapa
orang akuntan publik bekerja sama berpraktik sebagai rekan atau partner, untuk
memberikan jasa profesional berupa pengauditan dan berbagai jasa lain kepada
pihak-pihak yang membutuhkan jasa mereka. Para partner biasanya mepekerjakan
sejumlah staf profesional untuk membantu mereka dalam menjalankan pekerjaannya.
Para asisten umumnya terdiri dari akuntan publik bersertifikat yang masih muda
dalam pengalaman atau mereka yang mempersiapkan diri untuk menjadi akuntan
publik bersertifikat.
Dengan adanya audit yang dilakukan oleh entitas terpisah
akan mendorong terciptanya independensi dan menghilangkan hubungan buruh
majikan antara kantor akntan publik dengan kliennya. Selain itu sebagai suatu
entitas terpisahmemunkinkan sebuah kantor akuntan menjadi cukup besar sehingga
dapat mencegah adanya satu atau seorang klien yang menjadi sumber pendapatan
sangat besar dalam kantor akuntan tersebut yang akhirnya bisa membahayakan
independensi kantor akuntan terhaap kliennya. Kompetensi juga bisa tercipta
berkat terkumpulnya para profesional dalam umlah besar pada satu kantor publik
tertentu untuk bersama-sama berkarya dengan keahlian dan kepentingan yang sama
dan membuat pendidikan profesional berkelanjutan menjadi lebih berarti.
Oleh karena itu hierarki organisasi yang umumnya dijumpai
pada kantor-kantor akuntan publik terdiri dari partner, manajer, supervisor,
senior atau in charge auditor, dan asisten. Staff baru biasanya mulai sebagai
asisten dan seterusnya diperlukan waktu dua sampai tiga tahun pada setiap
jenjang hingga mencapai status sebagai partner. Nama-nama pososo setiap jenjang
pada berbagai kantor akuntan publikberbeda-beda, namun penjenjangannya pada umumnya
hampirsama.
Organisasi Profesi Akuntan Publik
Organisasi profesi akuntansi di berbagai negara di dunia
sangat beragam, baik stuktur organisasi, keanggotaan maupun kegiatannya. Di
Indonesia hanya ada satu organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) yang keanggotaannya terdiri dari para akuntan yang yang bekerja
pada berbagai bidang kegiatan. Untuk menampung kegiatan para anggota tersebut
IAI membentuk empat kompartemen sesuai bidang kegiatan para anggotanya seperti:
Kompartemen Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Menejemen, Kompartemen Akuntan
Pendidik, Kompartemen Akuntan sektor Publik.
Sebagai salah satu kompartemen dari IAI, kompartemen akuntan
punlik beranggotakan para akuntan yang berpraktik si akuntan publik dan telah
memiliki ijin praktik dari Departemen Keuangan. Tujuan utama dibenntuknya
kompartemen ini adalah untuk membina para anggotanya agar dapat melaksanakan
fungsi dan perannya sebagai akuntan publik yang profesional selalu
memutakhirkan pengetahuannya terutama dibidang akuntansi dan pengauditan.
Kompartemen audit bertugas sebagai penyusun standart audit yang harus digunakan
oleh para anggotanya dalam melaksanakan jasa atestasi dan non atestasi. Untuk
melaksanakan tugas tersebut kompartemen ini membentuk Dewan Stabdar Audit.
Selain itu kompartemen akuntan auditing juga membentuk Badan Peredilan Profesi
Akuntan Publik (BPPAP) yaitu suatu badan peradilan yang melibatkan para
anggotanya.
Standar
Profesional Akuntan Publik
Ada empat macam yang yang diterbitkan oleh IAI sebagai
aturan mutu pekerjaan akuntan publik, yaitu:
1. Standart Auditing
2. Standar Atestasi
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
4. Pedoman Audit Investasi Khusus
Keempat macam standar profesional tersebut diklasifikasikan
dan dan dikumpulkan dalam buku yang disebut “Standar Profesional Akuntan
Publik”
3.
Hubungan Audit dengan disiplin ilmu lainya
Pemanfaatan teknologi informasi (IT)
dalam audit semakin luas dan semakin banyak perkatoran akuntan public yang
menggunakan generalized audit sorftware karena semakin meningkat produktivitas
dalam menjalankan perkerjaan audit dengan electronic working papers, sementara
di pihak lain, system informasi yang diterapkan klien dengan basis komputer
yang memungkinkan perkerjaan audit dilaksanakan secara online, akibatnya
maanfaat audit yang diperoleh semakin cepat bagi orang yang membutuhkan
informasi. Untuk itu para auditor dalam memberikan advis kepada klien diarea
informasi ini diharapkan memiliki kemampuan :
·
Memahami nilai
strategis system informasi.
·
Memahami aktifitas
utama klien dalam menciptakan nilai tambah.
·
Memberikan alternative
tindakan untuk menciptakan nilai yang lebih besar dengan bantuan (TI)
·
Mengdentifikasi,
memanajemen, dan mengembangkan sumberdaya organisasi agar memberikan nilai
tambah yang lebih besar.
Auditing
, suatu disiplin ilmu yang terkait tetapi terpisah dari akuntansi, adalah suatu
proses diman pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi
untuk memberikan suatu pendapat atau opini, yang masuk akal tapi tidak dijamin
sepenihnya mengeni kewajaran dan kesesuiannya dengan prinsip akuntansi yang
berterima umum.
4.
Perkembangan Audit
Pengauditan Independen Sebelum Tahun 1900
Kelahiran
fungsi pengauditan di Amerika Utara berasal dari inggris. Akuntansi sebagai
profesi diperkenalkan di bagian benua ini oleh Inggris pada paruh kedua abad
kesembilan belas. Para akuntan di Amerika Utara mengadopsi bentuk laporan dan
prosedur audit sebagaimana yang berlaku di Inggris.
Perusahaan-perusahaan
publik di Inggris pada wakti itu harus tunduk pada undang-undang yang disebut Companiest Act. Menurut undang-undang
tersebut, semua perusahaan publik harus diaudit. Ketika fungsi audit mulai
diekspor ke Amerika Serikat, bentuk pelaporan model Inggris turut diadopsi pula
meskipun peraturan yang berlaku di Amerika Serikat tidak sama dengan yang
berlaku di Inggris. Sebagaimana disebutkan diatas, di Inggris semua perusahaan
publik harus diaudit, sedangkan di Amerika Serikat pada waktu itu tidak wajib
diaudit. Keharusan untuk diaudit datang dari badan yang mengatur pasar modal
yang disebut Securities and Exchange
Commission (SEC), serta dari pengakuan umum mengenai manfaat pendapat
auditor atas laporan keuangan.
Tidak
hanya peraturan undang-undang yang mengharuskan audit atas laporan yag
diberikan kepada para pemegang saham,menyebabkan audit pada abad kesembilan
belas menjadi beraneka ragam, kadang-kadang hanya meliputi neraca saja, tapi
ada pula yang berupa audit atas semua rekening yang ada pada perusahaan dan
dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Auditor biasanya mendapat penugasan
dari manajemen atau dari dewan komisaris perusahaan, dan laporan hasil audit
biasanya dialamatkan kepada pihak intern perusahaan, bukan kepada pemegang
saham. Pemberian laporan kepada para
pemegang saham pada waktu itu tidak biasa dilakukan. Para manajer perusahaan
hanya menginginkan untuk mendapat jaminan dari auditor bahwa kecurangan dan kekeliruan dalam
pencatatan tidak terjadi.
Perkembangan di Abad Keduapuluh
Memasuki
abad keduapuluh, revolusi industri kira-kira telah berusia 50 tahun dan selama
masa itu jumlah perusahaan industri telah berkembang dengan pesat. Jumlah
pemegang saham juga semakin bertambah dan mereka sudah mulai menerima laporan
auditor. Kebanyakan pemegang saham baru ini tidak memahami makna pekerjaan
seorang auditor, dan kesalahpahaman melanda banyak pihak termasuk para pimpinan
perusahaan dan bankir. Pada umumnya mereka beranggapan bahwa pendapat auditor
adalah jaminan keakuratan laporan keuangan.
Profesi
akuntansi di Amerika berkembang dengan pesat setelah berakhirnya perang dunia
I. Sementara itu kesalahpahaman tentang fungsi pendapat auditor masih terus
berlangsung, sehingga pada tahun 1917 Federal Reserve Board menerbitkan Federal
Reserve Buletin yang memuat cetak ulang suatu dokumen yang disusun oleh
American Institute Of Accountant (yang selanjutnya berubah menjadi American
Institute Of Certified Public Accountants atau AICPA pada tahun 1957) yang
berisi himbauan tentang perlunya akuntansi yang seragam, tetapi tulisan
tersebut sesungguhnya lebih banyak menguraikan tentang bagaimana mengaudit
neraca. Pernyataan teknis ini merupakan pernyataan pertama yang dikeluarkan
oleh profesi akuntansi di Amerika Serikat dari sekian banyak pernyataan yang
dikeluarkan selama abad kedua puluh.
Pada
awalnya, para akuntan publik menyusun laporan tanpa mengikuti pedoman resmi.
Akan tetapi pada 50 tahun terakhir, profesi dengan cepat mengembangkan redaksi
laporan yang umum digunakan melalui AICPA. Redaksi atau susunan kalimat laporan
yang umum saat ini telah makin diperbaharui sehingga pembuatan laporan hasil
audit tidak lagi merupakan pekerjaan mengarang kalimat dalam laporan, melainkan
merupakan proses pengambilan keputusan. Alternatif bentuk tipe laporanyang
dapat dipilih auditor tidak banyak, dan sekali auditor memilih jenis pendapat
yang diberikan dalam situasi tertentu, auditor tinggal memilih jenis laporan
yang telah dirancang untuk menyatakan pendapat tersebut.
Perkembangan Pengauditan di Indonesia
Profesi
akuntansi di Indonesia masih tergolong muda. Pada masa penjajahan Belanda,
jumlah perusahaan di Indonesia belum begitu banyak, sehingga akuntansi dengan
sendirinya hampir tidak dikenal. Perusahaan-perusahaan milik Belanda
yang beroperasi di Indonesia pada waktu itu, mengikuti model pembukuan seperti
yang berlaku di negaranya. Situasi seperti itu berlangsung hingga Indonesia
merdeka. Akuntansi baru muylai dikenal di Indonesia setelah tahun limapuluahn,
yaitu ketika semakin banyak perusahaan didirikan dan akuntansi sistem Amerika mulai dikenal, terutama melalui
pendidikan di perguruan tinggi.
Tonggak penting perkembangan akuntansi di Indonesia
terjadi pada tahun 1973, yaitu ketika Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetaplan
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA).
Prinsip akuntansi dan norma tersebut hamper sepenuhnya mengadopsi prinsip
akuntansi dan standar audit yang berlaku di Amerika Serikat. Penetapan pronsip
akuntansi dan norma pemeriksaan di Indonesia terutama dipicu oleh lahirnya
pasar modal yang mensyaratkan perusahaan yang akan menjual sahamnya di pasar
modal untuk memiliki laporan keuangan yang telah diaudit. Selain itu
perkembangan terjadi dalam dunia perbankan sejak tahun 1988 semakin menuntut
dilakukannya audit atas laporan keuangan bagi perusahaan-perusahaan yang akan
mengajukan permohonan kredit ke bank. Pada tahun 1955 lahir Undang-undang
Perseroan Terbatas yang mewajibkan suatu perseroan terbatas untuk menyusun
laporan keuangan dan jika p[erseroan merupakan perusahaan public, maka laporan
keuangannya wajib diaudit oleh akuntan public. Pada tahun yang sama lahir pula
Undang-undang Pasar Modal yang semakin meningkat peran akuntansi dan
pengauditan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang sahamnya dijual di pasar
modal (perusahaan public).
Sejalan dengan perkembangan profesi
akuntansi dan dunia usaha di Indonesia, IAI telah berkali-kali melakukan penyempurnaan dan
pemutahiran prinsip akuntansi dan norma pemeriksaan akuntan agar dapat
mengakomodasi perkembangan yang sangat pesat dalam dunia usaha, ,dengan tetap
mengacu pada perkembangan yang terjadi di Amerika Serikat dan profesi akuntansi
internasional. Pada than 1994 IAI melakukan penyusunan ulang prinsip akuntansi
dan standar audit yang disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Professional
Akuntan Publik (SPAP). Sejalan dengan itu Dewan Standar Akuntansi yang dibentuk
oleh IAI secara terus menerus menerbitkan Pernyatan Standar Akuntansi Keuangan
(SPAP) yang hingga saat ini telah mencapai 56 buah.
Seperti terjadi di Amerika Seratus
tahun lalu, fungsi pengauditan di Indonesia memasuki abad 21 ini masih belum
dipahami masyarakat. Banyak kesalahpahaman
terjadi atas laporan auditor, karena fungsi audit tidak dipahami benar. Situasi
demikian Nampak sekali ketika berbagai kasus terkenal seperti kasus Bank Summa,
skandal Bank Bali yang diaudit oleh Pricewaterhouse Coopers, dan sejumlah kasus
lainnya, dikomentari berbagai fihak. Kebanyakan komentar tersebut mencerminkan
kesalahpahaman masyarakat, tidak saja mengnai makna pendapat auditor atas
laporan keuangan yang diperiksanya, tetapi juga mengenai perbedaan antara
berbagai jenis audit yang bisa dilakukan seorang auditor.
5.
Peran
Audit Bagi Suatu Negara
Suatu laporan keuangan
harus mempunyai kualitas tertentu dan mengandung arti yang dapat
diinterpretasikan dalam arti yang sama baik penyaji atau pemakai, dengan kata
lain harusa ada kesepahaman dan kesamaan bahasa dalam mengartikan bahasa yang
terkandung dalam laporan keuangan, baik oleh penyaji atau pemakai laporan
keuangan. Dalam ruang lingkup yang sempit, audit memiliki beberapa peran
penting yakni sebagai berikut :
a)
memeberikan informaasi
keuangan secara kuantitatif mengenai perusahaan tertentu, guna memenuhi
keperluan para pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi
b)
menyajikan informasi
yang dapat dipercaya mengenai posisi keuangan dan perubahan-perubahan kekayaan
perusahaan
c)
menyajikan informasi
keuangan yang dapat membantu para pemakai dalam menaksir kemampuan memperoleh
laba dari perusahaan
d)
menyajikan informasi
lain-lain yang diperoleh mengenai perubahan yang terjadi dalam harta dan
kewajiban dan informasi lain keperluan pemakai
Dalam suatu negara,
khusunya Indonesia audit mampu memberikan manfaat ekonomis dan memiliki peran
penting, antara lain :
a)
Memudahkan untuk
mengakses atau memasuki pasar modal karena perusahaan yang go publik atau
menjual saham ke pasar modal, laporan keuangannya aharus diaudit. Hal ini mampu
meningkatkan ketelitian dan kinerja perusahan, sehingga mampu mendatangkan
income bagi negara.
b)
Biaya modal yang murah.
Perusahaan yang mengajukan kredit kepada bank dengan laporan keuangan yang
diaudit mampu menguntungkan perusahaan begitu juga menguntungkan bank sehingga
meningkatkan kinerja perusahaan dan bank, yang secara tidak langsung meningkatkan keuangan negara.
c)
Tercegahnya inefisiensi
dan kesalahan
d)
Meningkatnya kontrol
dan operasi perusahaan dikarenakan auditor mampu memberikan saran dan nasihat
guna meningkatkan kontrol intern, evaluasi asersi manajemen, risiko bisnis,
dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar