Rabu, 11 Juni 2014



 

1.      Pengauditan
Pengauditan adalah suatu prose sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi secara objektif untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Definisi dari pengertian pengauditan mempunyai arti yang luas dan berlaku untuk segala macam jenis pengauditan yang memiliki tujuan berbeda-beda. Dalam makalah ini pembahasan mengenai definisi anak kalimat adalah dalam lingkup audit atas lapran dari suatu organisasi bisnis, atau disebut audit laporan keuangan.
Proses sistematis.
Kata sistematis mengandung implikasi yang berkaitan dengan berbagai hal, yaitu: bahwa perencanaan audit dan perumusan strategi audit merupakan bagian penting dari prses audit, bahwa perncanaan audit dan strategi audit harus berhubungan dengan pemilihan dan penilaian bukti untuk tujuan audit tertentu, bahwa banyak tujuan audit tertentu dan bukti untuk mencapai tujuan-tujuan audit tersebut saling berkaitan, dan bahwa saling keterikatan tersebut menuntut auditor untuk membuat banyak keputusan di dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.
Statement of Basic Auditing Concept menyatakan bahwa proses sistematis mengandung arti bahwa pengauditan didasarkan pada (paling tidak sebagian diantaranya) disiplin dan filosofi metoda ilmiah. Hal ini memang ada benarnya, karena audit menyangkut permusan dan pengujian hipotesa ilmiah karena metoda penyelidikan secara sepenuhnya melaksanakan metoda ilmiah, karena metoda penyelidikan secara ilmiah sangat terstruktur yang seringkali tidak diperlukan dalam audit. Memang audit harus merupakan hasil dari pelaksanaan suatu rencana dan penerapan dari suatu strategi audit, tetapi strategi dapat dilaksanakan dengan modifikasi yang cukup luas selama audit berlangsung, yaitu ketika auditor mengumpukan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan suatu asersi tertentu yang seringkali juga menyangkut komponen-komponen laporan keuangan yang berkaitan satu sama lain.
Mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara obyektif. Kegiatan mendapat dan mengevaluasi bukti merupakan hal yang paling utama dalam pengauditan. Jenis bukti yang diperoleh dan kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi bukti bisa berbeda-beda antara audit yang satu dengan audit lainnya., tetapi semua audit berpusat pada proses mendapatkan dan mengevaluasi bukti. Dalam audit laporan keuangan, bukti tentang tingkat kesesuaian antara asersi dalam laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum terdiri dari data akuntansi (seperti jurnal dan bku bnesar) dan informasi pendukung (seperti faktur, check. Dan informasi yang diperoleh melalui wawancara, observasi, pemeriksaan fisik atas aktiva, dan korespondensi dengan pelanggan).
Dalam definisi pengauditan di atas dinyatakan bahwa proses mendapatkan dan mengevaluasi bukti harus dibedakan dari pengertian obyektif pada bukti itu sendiri. Keobyektifan bukti adalah salah satu dari berbagai faktor yang berhubungan dengan kegunaan bukti dalam mencapai tujuan pengumpulan bukti yang bersangkutan. Keobyektifan dalam proses berkaitan dengan kemampuan auditor untuk melaksanakan sifat tidak memihak di dalam memilih dan mengevaluasi bukti. Sifat tidak memihak adalah bagian penting dari konsep independensi auditor.
Asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Asersi atau pernyataanyang dibuat manajemen perusahaan yang melekat pada seperangkat lapiran keuangan adalah subyek dari audit atas lampiran tersebut. Oleh karena itu apabila seorang auditor akan mengaudit suat lapira keuangan maka ia harus memahami asersi-asersi yang melekat pada setoap hal atau pos yang dilaporkan dalam lapran keuangan. Istilah melekat dalam hal ini berarti tersirat dalam lapran dan tidak ditulis secara eksplisit, tetapi pembaca laporan dianggap mengerti mengenai asersi-asersi yang tidak diungkapkan secara tertulis tersebut. Sebagai contoh, dalam laporan keuangan sebuah perusahaan manufaktur tercantum “Persediaan…….Rp 752.400.000,00”. Asersi-asersi yang melaekat dalam pos ini antara lain:
·         Persediaan secara fisik benar-benar ada;
·         Dimiliki perusahaann untuk dijual atau untuk digunakan dalam operasi;
·         Meliputi seluruh produk atau bahan mentah yang dimiliki (tidak kurang dan tidak lebih) dimana pun mereka berada;
·         Rp 752.400.000,0 merupakan angka terendah diantara cost dan harga pasar persediaan tersebut (sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum).
·         Diklafikasikan dengan tepat dan diungkapkan dalam neraca secara memadai.
Asersi-asersi semacam ini juga melekat pada pos-pos dan angka-angka rupiah lainnya yang dilaporkan dalam laporan keuangan.
Hal penting yang perlu dicatat adalah bahwa asersi-asersi tersebut dibuat oleh penyusun laporan keuangan yaitu manajemjen perusahaan,untuk selajutnya dikomunikasikan kepada pemakai laporan keuangan; jadi bukan merupakan asersi dari auditor. Asersi dari si auditor dituangkan dalam komunikasi auditor dengan pembaca laporan dalam bentu sebuah laporan auditor.
Mengingat bahwa subyek pengauditan adalah informasi tentang tindakan-tindkan ekonomi, maka asersi-asersi haruslah bisa dinyatakan dalam kuantitas (quantifiable) dan harus dapat diaudit (auditable). Sebagai contoh cost sebuah gedung bisa dinyatakan dalam kuantitas atau angka, demikian pula jumlah lembar saham yang beredar, tetapi moral karyawan tidak dapat dinyatakan dalam kuantitas tertentu. Informasi yang bisa dinyatakan dalam kuantitas biasanya juga bisa diverifikasi, informasi yang tidak bisa diberifikasi per definisi tidak bisa diaudit.
Tingkat kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Segala sesuatu yang dilakukan selama audit dilaksanakan memiliki satu tujuan utama, yaitu untuk merumuskan suatu pendapat auditor mengenai asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang telah diaudit. Pendapat atau opini auditor akan menunjukkan seberapa jauh asersi-asersi tersebut sesuai dengan standar atau kriteria yang telah ditetapkan, sebagai contoh dalam hal audit atas persediaan, kriteria yang digunakan adalah standar akuntansi yang berlaku umum untuk persediaan yang mensyaratkan bahwa persediaan harus benar-benar milik perusahaan, dan apabila asersi lain yang melekat pada pos “persediaan...............Rp 752.400.000,00” juga sesuai dengan prinsip akuntaansi yang berlaku umum, maka auditor akan berkesimpulan bahwa telah terdapat kesesuaian antara asersi-asersi dengan kriteria yang telah ditetapkan
Mengkomunikasikan hasilnya pada pihak-pihak yang berkepentingan.
Hasil akhir dari segala macam audit adalah suatu laporan yang berisi informasi bagi para pembacanya mengenai tingkat kesesuaian antara asersi yang dibuat oleh klien dengan kriteria tertentu yang telah disepakati sebagai dasar evaluasi. Dalam audit laporan keuangan, pengkomunikasian disebut laporan auditor yang berisi simpulan yang dicapai auditor mengenai sesuai atau tidaknya suatu laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit jenis lainnya juga mengharuskan auditor untuk menyampaikan laporan hasil temuannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Sebagai contoh, setelah selesai melakukan audit kesesuaian atas pajak yang dibayar seseorang, auditor yang ditunjuk oleh kantor pajak akan menyusun laporan yang berisi pernyataan tentang sejauh mana pajak yang telh dibayar sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Demikian pula dengan auditor intern yang bekerja pada suatu perusahaan akan menyusun laporan tentang hasil temuan berkenaan dengan audit kesesuaian mengenai efektifitas pemakaian gudang yang telah dilakukannya. Proses pengauditan mencakup tahap pelaporan dari suatu audit, dan dengan laporan tersebut auditor mengkomunikasikan pedapatnya atau hasil evaluasinya kepda pihak-pihak yang berkepentingan.


2.      Profesi Akuntan Publik
Persyaratan Akuntan Publik Di Indonesia
Menurut pasal 6 SK Menkeu No. 43/1997, izin untuk membuka kantor akuntan publik (KAP) akan diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan berikut:
a.       Berdomisili di wilayah Indonesia
b.      Memiliki Register Akuntan
c.       Menjadi anggota IAI
d.      Lulus ujian sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan IAI
e.       Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum sekurang-kurangny 3.000 jam dengan reputasi baik.
f.       Telah menduduki jabatan manager atau ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun.
g.      Wajib mempunyai KAP atau bekerja pada koperasi jasa audit.

Register Akuntan
Adalah register yag diselenggarakan oleh Departemen keuangan RI untuk mencatat nama orang-orang yang berhak menggunakan gelar akuntan. Sebagimana diatur dalam pasal 3 ayat 4 undang-undang no. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan. Mereka yang namanya terdaftar dalam register tersebut diberi nomor register akuntan.
Menurut pasal 1 Undang-undang No.34 tahun 1954, gelar akuntan hanya diberikan kepada mereka yang mempunyai ijazah akuntan sesuai dengan ketentun dan berdasarkan undang-undang tersebut. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ijazah sebagaimana disebutkan pada pasal 1 adalah:
a.       Ijazah yang diberikan oleh suatu Universitas Negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut undang-undang atau diakui pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan untuk akunan pada badan perguruan tinggi tersebut telah selesai dengan baik.
b.      Ijazah yang diterima sesudah lulus dalam suatu ujian lain yang menurut pendapat panitia ahli termaksud dalam pasal 3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada huruf a pasal ini.
Sebagai realisasi dari ketentuan di atas, nomorregister akuntan hanya dapat diberikan oleh Departemen Keuangan RI kepada:
a.       Lulusan Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Negeri yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jendrla Pendidikan tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
b.      Lulusan Ujian Negara Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan Departemen pnedidikan dan Kebudayaan. Ujian ini disediakan bagi lulusan dari Jurusan Akuntansi pada Perguruan Tinggi Swsta (FE dan STIE) dan Lulusan FE Negeri yang belum mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk dibebeakan UNA.
Dalam perkembangannya dinas P dan K menetapkan bahwa seseorang berhak menggunakan sebutan akuntan (bukan gelar namun sebutan profesi) apabila yang bersangkutan telah lulus dari suatu Pendidikan Profesi Akuntansi yang diselenggarakan oleh perguruan inggi yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jendral pendidikan tinggi. Pendidikan profesi akuntansi dapat diikuti oleh mereka yang telah lulus dari program S1 Jurusan Akuntansi. Peratutran ini berlaku sama, baik pada perguruan tinggi negeri maupun swasta sehingga ujian negara akuntansi juga dihapuskan.

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Sejak tahun 1997, Departemen Keuangan RI telah menetapkan ketentuan baru tentang persyaratan pembukuan kantor akuntan publik. Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa ijin berpraktek sebagai akuntan publik hanya akan diberikan kepada mereka yang telah bersertifikat akuntan publik (BAP). Untuk memperoleh sertifikat tersebut para calon akuntan publik wajib mengikuti ujian nasionalyang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP).Ujian ini diselenggarakan 2 kali setahun yaitu setiap bulan Mei dan November. Ujian dilaksanakan selama dua hari penuh mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 yang meliputi lima mata ujian yaitu:
1. Teori dan Praktik Akuntansi Keuangan (4 jam)
2. Auditing dan Jasa Profesional Akuntan Publik (4 jam)
3. Akuntansi Menejemen dan Menejemen Keuangan (1,5 jam)
4. Sistem Informasi Akuntansi (2,5 jam)
5. Perpajakan dan Hukum Komersial (3,5 jam)
Mata ujian 1 dan 2 diberiakan pada hari pertama sedangkan mata ujian 3,4 dan 5 diberiakan pada hari kedua.

Pengalaman Kerja
Banyak negara yang menetapkan pengalaman kerja di bidang pengauditan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh ijin berpraktik sebagai akuntan publik. Di Indonesia setiap calon akuntan publik harus telah memiliki pengalaman bekerja di kantor akuntan publik sekurang-kurangnya 3 tahun dan pengalaman di bidang pengauditan sekurang-kurangnya 3.000 jam dengan reputasi baik. Setelah seseorang mendapatkan ijin praktik, ia masih memiliki kewajiban untuk terus memelihara dan meningkatkan kemampuan dan kemampuannya melalui pendidikan formal maupun non formalyang disebut pendidikan profesional berkelanjutan. Tujuan dari ketentuan ini agar akuntan publik selalu mengikuti perkembangan mutakhir di bidang akuntansi, pengauditan dan bidang-bidang terkait lainnya.
Di Ameriaka Serikat berlaku ketentuan persyaratan pengalaman bekerja yang berbeda dari masing-masing negara bagian. Sejumlah negara bagian tidak mensyaratkan pengalaman bekerja, sedangkan sejumlah negara bagian lain mensyaratkan pengalaman bekerjadi bidang pengauditan (tidak perlu di kantor akuntan publik, misalnya sebagai tenaga pembukuan di perusahaan) selama satu hingga dua tahun. Ada juga suatu negara bagian yang secara spesifik menetapkan harus pernah bekerja di kantor akuntan publik. Selain itu persyaratan mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan ( contiuning profesional education) juga banyak berlaku di banyak negara bagian.
Kantor Akuntan Publik
Menurut SK menkeu No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 jnuari 1997 sebagaimana diubah dengan SK Menkeu No. 470/KMK.017/1999 tertanggal 4 Oktober 1999, kantor akuntan publik merupakan lembaga yang memiliki izin dari mentri keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam menjalankan pekerjaannya.

Struktur Kantor Akuntan Publik
Mengingat pekerjaan audit atas laporan keuangan menuntut tanggungjawab yang besar, maka pekerjaan pprofesional kantor akuntan publik menuntut tingkat independensi dan kompetensi yang tinggi pula. Independensi memungkinkan auditor untuk menarik kesimpula tanpa bias tentang laporan keuangan yang diauditnya. Kompetensi memungkinkan auditor melakukan audit secara efisien dan efektif. Adanya kepercayaan atas independensi dan kompetensi auditor , menyebabkan pemakai bisa mengandalkan diri pada laporan yang dibuat auditor. Oleh karena kantor akuntan publik demikian banyak jmlahnya, maka tidaklah mungkin bagi pemakai laporan untuk menilai independensi dan kompetensi masing-masing kantor akuntan publik. Oleh karena itu struktur kantor akuntan publik akan sanagt berpengaruh terhadap hal ini, walaupun tidak menjamin sepenuhnya.
Bentuk usaha KAP yang dikenal menurut hukum di Indonesia ada dua macam yakni:
1.      KAP dalam bentuk usaha sendiri. KAP bentuk ini menggunakana nama akuntan publik yang bersangkutan
2.      KAP dalam bentuk usaha kerjasama. KAP bentuk ini menggunakan nama sebanyak-banyaknya tiga nama akuntan publik yang menjadi rekan/partner dalam KAP yang bersngkutan.
Tanggung jawab KAP Usaha Sendiri adlah akuntan publik yang bersangkutan sedangkan penanggungjawab KAP usaha kerjasama adalah dua orang atau lebih akuntan publik yang masing-masing merupakan rekan/ partner dan salah seorang bertindak sebagai rekan pimpinan.
KAP yang berbentuk usaha sendiri sangat sedikit jumlahnya, sebagian besar memilih bentuk usaha kerjasama. Dalam usaha kerjasama, beberapa orang akuntan publik bekerja sama berpraktik sebagai rekan atau partner, untuk memberikan jasa profesional berupa pengauditan dan berbagai jasa lain kepada pihak-pihak yang membutuhkan jasa mereka. Para partner biasanya mepekerjakan sejumlah staf profesional untuk membantu mereka dalam menjalankan pekerjaannya. Para asisten umumnya terdiri dari akuntan publik bersertifikat yang masih muda dalam pengalaman atau mereka yang mempersiapkan diri untuk menjadi akuntan publik bersertifikat.
Dengan adanya audit yang dilakukan oleh entitas terpisah akan mendorong terciptanya independensi dan menghilangkan hubungan buruh majikan antara kantor akntan publik dengan kliennya. Selain itu sebagai suatu entitas terpisahmemunkinkan sebuah kantor akuntan menjadi cukup besar sehingga dapat mencegah adanya satu atau seorang klien yang menjadi sumber pendapatan sangat besar dalam kantor akuntan tersebut yang akhirnya bisa membahayakan independensi kantor akuntan terhaap kliennya. Kompetensi juga bisa tercipta berkat terkumpulnya para profesional dalam umlah besar pada satu kantor publik tertentu untuk bersama-sama berkarya dengan keahlian dan kepentingan yang sama dan membuat pendidikan profesional berkelanjutan menjadi lebih berarti.
Oleh karena itu hierarki organisasi yang umumnya dijumpai pada kantor-kantor akuntan publik terdiri dari partner, manajer, supervisor, senior atau in charge auditor, dan asisten. Staff baru biasanya mulai sebagai asisten dan seterusnya diperlukan waktu dua sampai tiga tahun pada setiap jenjang hingga mencapai status sebagai partner. Nama-nama pososo setiap jenjang pada berbagai kantor akuntan publikberbeda-beda, namun penjenjangannya pada umumnya hampirsama.
Organisasi Profesi Akuntan Publik
Organisasi profesi akuntansi di berbagai negara di dunia sangat beragam, baik stuktur organisasi, keanggotaan maupun kegiatannya. Di Indonesia hanya ada satu organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang keanggotaannya terdiri dari para akuntan yang yang bekerja pada berbagai bidang kegiatan. Untuk menampung kegiatan para anggota tersebut IAI membentuk empat kompartemen sesuai bidang kegiatan para anggotanya seperti: Kompartemen Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Menejemen, Kompartemen Akuntan Pendidik, Kompartemen Akuntan sektor Publik.
Sebagai salah satu kompartemen dari IAI, kompartemen akuntan punlik beranggotakan para akuntan yang berpraktik si akuntan publik dan telah memiliki ijin praktik dari Departemen Keuangan. Tujuan utama dibenntuknya kompartemen ini adalah untuk membina para anggotanya agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya sebagai akuntan publik yang profesional selalu memutakhirkan pengetahuannya terutama dibidang akuntansi dan pengauditan. Kompartemen audit bertugas sebagai penyusun standart audit yang harus digunakan oleh para anggotanya dalam melaksanakan jasa atestasi dan non atestasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut kompartemen ini membentuk Dewan Stabdar Audit. Selain itu kompartemen akuntan auditing juga membentuk Badan Peredilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) yaitu suatu badan peradilan yang melibatkan para anggotanya.

Standar Profesional Akuntan Publik
Ada empat macam yang yang diterbitkan oleh IAI sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik, yaitu:
1. Standart Auditing
2. Standar Atestasi
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
4. Pedoman Audit Investasi Khusus
Keempat macam standar profesional tersebut diklasifikasikan dan dan dikumpulkan dalam buku yang disebut “Standar Profesional Akuntan Publik”
3.       Hubungan Audit dengan disiplin ilmu lainya

Pemanfaatan teknologi informasi (IT) dalam audit semakin luas dan semakin banyak perkatoran akuntan public yang menggunakan generalized audit sorftware karena semakin meningkat produktivitas dalam menjalankan perkerjaan audit dengan electronic working papers, sementara di pihak lain, system informasi yang diterapkan klien dengan basis komputer yang memungkinkan perkerjaan audit dilaksanakan secara online, akibatnya maanfaat audit yang diperoleh semakin cepat bagi orang yang membutuhkan informasi. Untuk itu para auditor dalam memberikan advis kepada klien diarea informasi ini diharapkan memiliki kemampuan :
·         Memahami nilai strategis system informasi.
·         Memahami aktifitas utama klien dalam menciptakan nilai tambah.
·         Memberikan alternative tindakan untuk menciptakan nilai yang lebih besar dengan bantuan (TI)
·         Mengdentifikasi, memanajemen, dan mengembangkan sumberdaya organisasi agar memberikan nilai tambah yang lebih besar.
Auditing , suatu disiplin ilmu yang terkait tetapi terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses diman pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini, yang masuk akal tapi tidak dijamin sepenihnya mengeni kewajaran dan kesesuiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.

4.        Perkembangan Audit
Pengauditan Independen Sebelum Tahun 1900
Kelahiran fungsi pengauditan di Amerika Utara berasal dari inggris. Akuntansi sebagai profesi diperkenalkan di bagian benua ini oleh Inggris pada paruh kedua abad kesembilan belas. Para akuntan di Amerika Utara mengadopsi bentuk laporan dan prosedur audit sebagaimana yang berlaku di Inggris.
Perusahaan-perusahaan publik di Inggris pada wakti itu harus tunduk pada undang-undang yang disebut Companiest Act. Menurut undang-undang tersebut, semua perusahaan publik harus diaudit. Ketika fungsi audit mulai diekspor ke Amerika Serikat, bentuk pelaporan model Inggris turut diadopsi pula meskipun peraturan yang berlaku di Amerika Serikat tidak sama dengan yang berlaku di Inggris. Sebagaimana disebutkan diatas, di Inggris semua perusahaan publik harus diaudit, sedangkan di Amerika Serikat pada waktu itu tidak wajib diaudit. Keharusan untuk diaudit datang dari badan yang mengatur pasar modal yang disebut Securities and Exchange Commission (SEC), serta dari pengakuan umum mengenai manfaat pendapat auditor atas laporan keuangan.
Tidak hanya peraturan undang-undang yang mengharuskan audit atas laporan yag diberikan kepada para pemegang saham,menyebabkan audit pada abad kesembilan belas menjadi beraneka ragam, kadang-kadang hanya meliputi neraca saja, tapi ada pula yang berupa audit atas semua rekening yang ada pada perusahaan dan dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Auditor biasanya mendapat penugasan dari manajemen atau dari dewan komisaris perusahaan, dan laporan hasil audit biasanya dialamatkan kepada pihak intern perusahaan, bukan kepada pemegang saham. Pemberian  laporan kepada para pemegang saham pada waktu itu tidak biasa dilakukan. Para manajer perusahaan hanya menginginkan untuk mendapat jaminan dari auditor  bahwa kecurangan dan kekeliruan dalam pencatatan tidak terjadi.



Perkembangan di Abad Keduapuluh
Memasuki abad keduapuluh, revolusi industri kira-kira telah berusia 50 tahun dan selama masa itu jumlah perusahaan industri telah berkembang dengan pesat. Jumlah pemegang saham juga semakin bertambah dan mereka sudah mulai menerima laporan auditor. Kebanyakan pemegang saham baru ini tidak memahami makna pekerjaan seorang auditor, dan kesalahpahaman melanda banyak pihak termasuk para pimpinan perusahaan dan bankir. Pada umumnya mereka beranggapan bahwa pendapat auditor adalah jaminan keakuratan laporan keuangan.
Profesi akuntansi di Amerika berkembang dengan pesat setelah berakhirnya perang dunia I. Sementara itu kesalahpahaman tentang fungsi pendapat auditor masih terus berlangsung, sehingga pada tahun 1917 Federal Reserve Board menerbitkan Federal Reserve Buletin yang memuat cetak ulang suatu dokumen yang disusun oleh American Institute Of Accountant (yang selanjutnya berubah menjadi American Institute Of Certified Public Accountants atau AICPA pada tahun 1957) yang berisi himbauan tentang perlunya akuntansi yang seragam, tetapi tulisan tersebut sesungguhnya lebih banyak menguraikan tentang bagaimana mengaudit neraca. Pernyataan teknis ini merupakan pernyataan pertama yang dikeluarkan oleh profesi akuntansi di Amerika Serikat dari sekian banyak pernyataan yang dikeluarkan selama abad kedua puluh.
Pada awalnya, para akuntan publik menyusun laporan tanpa mengikuti pedoman resmi. Akan tetapi pada 50 tahun terakhir, profesi dengan cepat mengembangkan redaksi laporan yang umum digunakan melalui AICPA. Redaksi atau susunan kalimat laporan yang umum saat ini telah makin diperbaharui sehingga pembuatan laporan hasil audit tidak lagi merupakan pekerjaan mengarang kalimat dalam laporan, melainkan merupakan proses pengambilan keputusan. Alternatif bentuk tipe laporanyang dapat dipilih auditor tidak banyak, dan sekali auditor memilih jenis pendapat yang diberikan dalam situasi tertentu, auditor tinggal memilih jenis laporan yang telah dirancang untuk menyatakan pendapat tersebut.

Perkembangan Pengauditan di Indonesia
Profesi akuntansi di Indonesia masih tergolong muda. Pada masa penjajahan Belanda, jumlah perusahaan di Indonesia belum begitu banyak, sehingga akuntansi dengan sendirinya hampir tidak dikenal. Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia pada waktu itu, mengikuti model pembukuan seperti yang berlaku di negaranya. Situasi seperti itu berlangsung hingga Indonesia merdeka. Akuntansi baru muylai dikenal di Indonesia setelah tahun limapuluahn, yaitu ketika semakin banyak perusahaan didirikan dan akuntansi sistem  Amerika mulai dikenal, terutama melalui pendidikan di perguruan tinggi.
Tonggak penting perkembangan akuntansi di Indonesia terjadi pada tahun 1973, yaitu ketika Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetaplan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA). Prinsip akuntansi dan norma tersebut hamper sepenuhnya mengadopsi prinsip akuntansi dan standar audit yang berlaku di Amerika Serikat. Penetapan pronsip akuntansi dan norma pemeriksaan di Indonesia terutama dipicu oleh lahirnya pasar modal yang mensyaratkan perusahaan yang akan menjual sahamnya di pasar modal untuk memiliki laporan keuangan yang telah diaudit. Selain itu perkembangan terjadi dalam dunia perbankan sejak tahun 1988 semakin menuntut dilakukannya audit atas laporan keuangan bagi perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan permohonan kredit ke bank. Pada tahun 1955 lahir Undang-undang Perseroan Terbatas yang mewajibkan suatu perseroan terbatas untuk menyusun laporan keuangan dan jika p[erseroan merupakan perusahaan public, maka laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan public. Pada tahun yang sama lahir pula Undang-undang Pasar Modal yang semakin meningkat peran akuntansi dan pengauditan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang sahamnya dijual di pasar modal (perusahaan public).
Sejalan dengan perkembangan profesi akuntansi dan dunia usaha di Indonesia, IAI telah berkali-kali melakukan penyempurnaan dan pemutahiran prinsip akuntansi dan norma pemeriksaan akuntan agar dapat mengakomodasi perkembangan yang sangat pesat dalam dunia usaha, ,dengan tetap mengacu pada perkembangan yang terjadi di Amerika Serikat dan profesi akuntansi internasional. Pada than 1994 IAI melakukan penyusunan ulang prinsip akuntansi dan standar audit yang disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Professional Akuntan Publik (SPAP). Sejalan dengan itu Dewan Standar Akuntansi yang dibentuk oleh IAI secara terus menerus menerbitkan Pernyatan Standar Akuntansi Keuangan (SPAP) yang hingga saat ini telah mencapai 56 buah.
Seperti terjadi di Amerika Seratus tahun lalu, fungsi pengauditan di Indonesia memasuki abad 21 ini masih belum dipahami masyarakat. Banyak kesalahpahaman terjadi atas laporan auditor, karena fungsi audit tidak dipahami benar. Situasi demikian Nampak sekali ketika berbagai kasus terkenal seperti kasus Bank Summa, skandal Bank Bali yang diaudit oleh Pricewaterhouse Coopers, dan sejumlah kasus lainnya, dikomentari berbagai fihak. Kebanyakan komentar tersebut mencerminkan kesalahpahaman masyarakat, tidak saja mengnai makna pendapat auditor atas laporan keuangan yang diperiksanya, tetapi juga mengenai perbedaan antara berbagai jenis audit yang bisa dilakukan seorang auditor.

5.                  Peran Audit Bagi Suatu Negara
Suatu laporan keuangan harus mempunyai kualitas tertentu dan mengandung arti yang dapat diinterpretasikan dalam arti yang sama baik penyaji atau pemakai, dengan kata lain harusa ada kesepahaman dan kesamaan bahasa dalam mengartikan bahasa yang terkandung dalam laporan keuangan, baik oleh penyaji atau pemakai laporan keuangan. Dalam ruang lingkup yang sempit, audit memiliki beberapa peran penting yakni sebagai berikut :
a)         memeberikan informaasi keuangan secara kuantitatif mengenai perusahaan tertentu, guna memenuhi keperluan para pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi
b)         menyajikan informasi yang dapat dipercaya mengenai posisi keuangan dan perubahan-perubahan kekayaan perusahaan
c)         menyajikan informasi keuangan yang dapat membantu para pemakai dalam menaksir kemampuan memperoleh laba dari perusahaan
d)        menyajikan informasi lain-lain yang diperoleh mengenai perubahan yang terjadi dalam harta dan kewajiban dan informasi lain keperluan pemakai
Dalam suatu negara, khusunya Indonesia audit mampu memberikan manfaat ekonomis dan memiliki peran penting, antara lain :
a)         Memudahkan untuk mengakses atau memasuki pasar modal karena perusahaan yang go publik atau menjual saham ke pasar modal, laporan keuangannya aharus diaudit. Hal ini mampu meningkatkan ketelitian dan kinerja perusahan, sehingga mampu mendatangkan income bagi negara.
b)         Biaya modal yang murah. Perusahaan yang mengajukan kredit kepada bank dengan laporan keuangan yang diaudit mampu menguntungkan perusahaan begitu juga menguntungkan bank sehingga meningkatkan kinerja perusahaan dan bank, yang secara tidak  langsung meningkatkan keuangan negara.
c)         Tercegahnya inefisiensi dan kesalahan
d)        Meningkatnya kontrol dan operasi perusahaan dikarenakan auditor mampu memberikan saran dan nasihat guna meningkatkan kontrol intern, evaluasi asersi manajemen, risiko bisnis, dll.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar